Hukum Administrasi Negara

Peristilahan

E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi menyebutkan di
– cetakan pertama : Hukum Tata Usaha Indonesia
– cetakan kedua : HTUN
– cetakan ketiga : HAN Indonesia

Sedangkan Wirjono Projodikoro memakai istilah Tata Usaha Pemerintahan, dalam sebuah majalah hukum pada tahun 1952.

Hingga pada akhirnya, semua dosen FH pada tahun 1973, memutuskan dalam sebuah rapat untuk mengganti namanya menjadi Hukum Administrasi Negara (HAN)

Definisi dari para ahli

HAN adalah suatu gabungan.ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah (seperti lwmbaga dan institusi negara), bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum Tata Negara. (menurut Oppenheim)
HTN : memberikan wewenang pada suatu badan-badan negara
HAN : tentang bagaimana menjalankan wewenang-wewenang yang telah diberikan tersebut.

Menurut H.H.P Bellefroid, HAN adalah keseluruhan aturan tentang cara-cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha seharusnya  memenuhi tugasnya.

Logemann berpendapat, HAN adalah seperangkat norma-norma yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas khusus mereka.

Van Apeeldorn mengatakan bahwa, HAN adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas penerintahan itu.

Menurut Utrecht, ada tiga ciri HAN. Yaitu:
– menguji hukum istimewa
– adanya pejabat pemerintahan
– melaksanakan tugas-tugas istimewa

Dan Prajudi berpendapat bahwa HAN adalah hukum tentang administrasi negara dan hukun hasil ciptaan administrasi negara.
Ada tiga arti administrasi negara :
– aparatur
– aktivitas/fungsi
– proses teknis penyelenggaraan UU

Bachsan Mustofa mengatakan bahwa HAN adalah jabatan-jabatan yanh dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari perkerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat UU dan badan-badan kehakiman.

Sedangkan menurut Van Wijk Konijbelt, HAN adalah instrumen yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dalam masyarakat dan pada sisi lain HAN merupakan hukum yang memungkinkan anggota masyarakat untuk mempengaruhi penguasa dan memberikan perlindungan terhadap penguasa.

HAN itu amat dekat dengan kita semenjak kita dilahirkan hingga meninggal. Sebagai contoh, saat lahir kita mendapatkan akta kelahiran. Bagaimana sebuah akta itu dibuat oleh pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada orang-orang itu hingga akta tersebut menjadi surat keputusan yang sah.

Disadur dari catatan kuliah HAN kelas C, FH unpad.

Satu pemikiran pada “Hukum Administrasi Negara

Tinggalkan komentar