Hukum Perdata

Istilah hukum perdata pertama kalinya dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 102 UUDS 1950.

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.
Adapun menurut Prof Wirjono Projodikoro, S.H , hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang lain dalam masyarakat yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan (pribadi).

Hukum perdata yang termasuk dalam hukum publik yaitu :
hukum perkawinan, hukum perburuhan, dan hukum tanah.
misalnya:
1. hukum perkawinan sifatnya membatasi kebebasan dalam melangsungkan perkawinan dan tidak ada kebebasan untuk membubarkan ikatan ini.
2. hukum perburuhan, campur tangan pemerintah dalam banyak hal, sanksi kepada pengusaha yang memperkerjakan lebih dari jam kerja yang seharusnya, dll.
3. hukum tanah; tentang hak elgendom yang harus dihormati oleh setiap orang, kalau tidak, harus membayar ganti rugi / dituntut pencurian.

Pembagian Hukum Perdata

I. 1. hukum perdata materil
  2. hukum perdata formil.
II. 1. hukum perdata tertulis : KUHPerdata
   2. hukum perdata tidak tertulis : hukum adat.
III. 1. hukum perdata arti sempit: hukum perdata.
    2. hukum perdata arti luas; selain hukum perdata, termasuk juga hukum dagang, hukum kepailitan, hukum perdata adat, hukum perdata islam, hukum perdata internasional, dll.

Hukum Perdata di Indonesia:
Pluralis, yaitu beraneka ragam, kecuali dalam bidang tertentu yang telah di unifikasi.

catatan kuliah hukum perdata, oleh bu Yayu.

Sejarah Terbentuknya BW

1. Romawi
2. Prancis
   a. Utara : hukum tidak tertulis
   b. Selatan : hukum tertulis (corps juris civils, codexe yustinianus, pandecta, institulones, dan novelles)

12 Agustus 1800 silam, Napoleon membentuk panitia kodifikasi.
1804, Code Civil Prancis
1801, Code Napoleon
1811, asas konkordansi (penyesuaian) di Belanda
1813, pendudukan Prancis di Belanda berakhir.

Belanda

1814, Ontwerp Kemper
1816, Rancangan Kodifikasi (Belanda Kuno)
1822, Rancangan tersebut ditolak
1824, Nicola Kemper meninggal, dibuat angket-angket bagian.
1829, dihimpun.
1830, Belgia memisahkan diri, menghambat kodifikasi.
1838, BW dinyatakan berlaku.

Dengan asas konkordansi, maa dikehendaki diberlakukan di Hindia Belanda.

1. dibentuk komisi
  – Scholten van Dud Haarlem.
  – Schreiner
  – Van Nos

2. diganti Mr Wichers dengan jabatan ketua MA >< MA tentara dengan membawa :
– A.B algemene bepalingen
– BW bungerlijk wetboek
– WVK wet boek van koophandel
– RO rechtel ijk organisatie
– Kepailitan e surseance van Betaling (penundaan pembayaran hutang)

Semua akan ditetapkan berlaku:
1 Januari 1848- terlambat
1 Mei 1848- BW berlaku.

Selain itu, Wichters membuat rancangan yang kelak menjadi HIR/R1B

jadi, BW yang berlaku menyerap;
1. hukum romawi
2. hukum prancis kuno
3. hukum belanda kuno.

BW awalnya terdiri atas 4 buku, sekarang jadi 9 buku, sebab BW dan WVK disatukan menjadi Miewe Burgerlijk Wetboek (1975), terdiri dari 9 buku:
tentang orang dan keluarga
tentang badan hukum
tentang kekayaan
tentang waris
tentang hak-hak kebendaan
tentang bagian-bagian umum dari perikatan
tentang perjanjian khusus
tentang hukum laut dan pelayaran sungai
tentang hak cipta.

sedang di Indonesia sendiri masih jadi pertanyaan, apakah BW dan WVK (KUHP da KUHD) akan disatukan/dipisah, mengingat:
1. asuransi: maatshap — ada dalam BW dan WVK
2. jual beli- jual beli perusahaan.

akhirnya, disebabkan keperluan yang mendesak, maka dibuatlah UU tersendiri dalam bidangnya.

Yang mengubah kedudukan BW itu adalah:
1. UUPA (UU no. 5/1960 no 104) 24 September 1960 yang mengubah buku II sepanjang mengenai tanah.
2. S.E.M.A no. 3 th 1963, gagasan yang menganggap BW tidaj sebagai UU, bukan sebagai Wet Boek tetapi sebagai Rechtsbook.
3. yurisprudensi no 105/ sip/1968 tanggal 16 Juni 1968, alasan perceraian yang tidak ada dalam BW, sengketa yang terus menerus, dsb.
4. UU perkawinan no 1 th 1974 yang mengubah hukum perkawinan menurut BW terjadi unifikasi hukum, meski tidak mutlak.

Pembagian hukum perdata sebagau ilmu pengetahuan hukum :
1. hukum tentang orang
2. tentang keluarga
3. tentang harta kekayaan
4. tentang waris

disadur dari catatan perkuliahan hukum perdata sama bu Yayu.

Asas Hukum

Asas hukum= prinsip hukum.
Asas hukum itu bukan kaidah hukum yang konkrit, melainkan merupakan latar belakang peraturan yang kongkrit yang umum dan abstrak.

Asas hukum merupakan hal-hal yang mendasar atau prinsip yang melatarbelakangi suatu norma.

Asas Hukum menurut ahli :
DPL : merupakan dasar atau penunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
Bellefrold : merupakan pengendapan hukum positif dalam masyarakat
dll.

Pada umumnya, asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit, tapi ada juga yang dikonkritkan. Seperti,
– pressumption of innocence (Ps. 8 UU no. 14. Th. 1970)
– Nullum delictum poena sine praevia lege oonali (ps 1 ayat 1 KUHP)
– Setiap orang berhak hidup layak. Tidak boleh ada UU yang menyebabkan hidup orang tidak layak. (UUD 1945)

Adapun asas hukum yang harus diketahui adalah,
1. Asas hukum yang dirumuskan (UUD 1945)
2. Asas hukum yang disimpulkan (pasal 1365 KUH Perdata)
3. Asas hukum tidak tertulis namun asas tersebut ada (setiap orang dianggap tahu UU)

Bila ada satu hal yang diatur oleh lebih dari satu peraturan, maka berlaku asas :
1. Lex superior derogat legi inferiori : hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah.
2. Lex fosterior derogat legi priori (hukum yang baru mengalahkan hukum yang lama)
3. Lex spesialis derogat legi generalis : hukum yang spesifik mengalahkan hukum yang umum.

Asas hukum dalam hukum adat :
Konkrit – kontan – magis – religius.

Asas hukum perdata barat, misal konsensual abstrak.
Dalam UUPA, ada asas :
– Tanah bersumber pada hukum adat
– Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
– Kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

Disadur dari materi catatan kuliah hukum perdata.

Hobi: satu kata yang menyenangkan.

Bicara soal hobi, sebagai manusia biasa, ya, tentu saja aku mempunyai hobi. Kalian pasti juga punya, kan? Ya, minimal satu lah. Aku punya banyak sekali hobi—seandainya kalian mau tahu—.

Membaca
Aku suka membaca sejak dulu. Membaca apa saja. Bahkan dulu, setiap tahun ajaran baru, sepulang sekolah aku akan mengambil dan membaca dongeng-dongeng yang ada di buku cetak bahasa Indonesiaku. Ya, dulu tidak ada bacaan-bacaan yang mengandung pornografi seperti yang baru saja terjadi di buku cetak bahasa Indonesia beberapa hari yang lalu.
Papaku juga rutin setiap minggu membelikanku majalah Bobo, dan Ina/Ino. Aku suka membaca. Entahlah. Aku hanya suka dan melakukannya terus menerus. Tidak apa-apa, kan, meski tanpa alasan?

Menulis
ya Tuhan, sungguh aku benar-benar menyukai menulis. Menulis fiksi. Entah ini ada hubungannya dengan kesukaanku pada membaca atau tidak. Yang jelas aku benar-benar suka menulis. Seperti kata penulis favoritku (Tere Liye): “Menulislah karena menulis itu menyenangkan, selalu menyenangkan. Dan juga bagikanlah dengan senang hati.”

Menyanyi
Ini satu kebiasaan yang tidak pernah bisa kuhilangkan. Entah ada daya magis apa dalam lagu-lagu itu. Aku selalu saja bisa menetralisir perasaanku lewat bernyanyi. Perasaan sedih. Perasaan hancur. Perasaan senang. Semuanya.

Tidur
Ini bisa dibilang hobi? Meski aku selalu kesulitan untuk tidur di malam hari, aku tetap saja mencintai pekerjaan ini. Entah karena mimpi-mimpiku yang selalu indah, atau karena faktor kesehatan. Entahlah. Aku tak pernah tahu apa alasanku menyukai sesuatu. Aku percaya pada hatiku dalam soal memilih; tentu saja.

Tertawa
Aku juga amat suka tertawa. Bahkan seringkali kesulitan untuk menghentikan tawa yang telah terurai. Ssstt. Seringkali aku tertawa saat sedang sendirian di jalan. Kadang karena terpikir sesuatu, tak jarang juga aku tertawa tanpa alasan. Hm. Kalian ada yang tahu bagaimana cara menahan tawa?

Menonton
Sederhana saja: beri aku film, apapun, maka aku akan menontonnya dengan senang hati. Aku (akan) selalu memiliki waktu untuk menonton. Tapi belakangan, tampaknya aku sedang menyukai film-film mellow. Semakin banyak air mataku yang keluar disebabkan film itu, maka film itu akan semakin bagus. Aku. Suka. Sekali. Menonton. Entah kenapa.

Aku masih punya banyak hobi, sebenarnya. Namun pasti akan sangat panjang nantinya. Ngomong-ngomong, sebenarnya, yang aku pikirkan sejak awal menuliskan kata pertama di atas adalah:

Apa hobi sama dengan rasa sayang? Kurasa sama, dalam banyak hal. Sebab, jika aku menyukai sesuatu, maka selalu akan ada waktu untuknya. Tak peduli betapapun sibuknya aku. Pun tak perlu ada alasan dalam menyukai sesuatu. Benar, kan? Apa kalian juga berpikir seperti itu?

🙂

Selamat Ulang Tahun, Cinta Pertamaku …

Image

Cinta pertama?

Boleh kusematkan gelar itu pada ibuku? Seorang manusia biasa yang selalu punya cinta yang luar biasa untukku. Seseorang yang selalu menyebutku dalam doa-doa panjangnya. Seseorang yang selalu membuatku tersenyum dan bahagia.

Boleh kujadikan dia sebagai cinta pertamaku? Seseorang yang selalu mencintaiku dengan sangat, bahkan sudah menerimaku apa adanya jauh sebelum tahu seperti apa rupa dan perilakuku. Seseorang yang pertama kali mengajarkanku cinta yang tulus; tanpa pamrih. Tanpa keluh. Tanpa kesah. Tanpa lelah. Tanpa amarah.

Boleh kuanggap ia sebagai cinta pertamaku? Seseorang yang pertama kalinya dalam hidupku, mengenalkanku pada Tuhanku. Seseorang yang pertama kali mengajarkanku untuk selalu mencintai Tuhan dan nabiku. Seseorang yang juga mengenalkanku pada dunia dan semesta tanpa perlu mencintai mereka.

Boleh kujadikan ia sebagai cinta pertamaku? Seseorang yang selalu punya maaf yang berlebih setiap kali kulukai hatinya dan kubuat ia bersedih. Seseorang yang selalu berdiri di belakangku: meyakinkanku bahwa aku mampu menjadi apapun yang aku mau. Seseorang yang selalu mendukung dan membantuku meraih semua impianku. Seseorang yang selalu meyakinkanku bahwa semua akan baik-baik saja tanpa peduli apapun yang menimpa. Seseorang yang tanpa kusadari menjadikanku sebagai gadis yang kuat.

Boleh kunobatkan ia menjadi cinta pertamaku? Seseorang yang selalu punya waktu untukku di sela-sela kesibukannya. Seseorang yang selalu menjadikanku prioritas utama di antara semua prioritasnya. Seseorang yang lebih mementingkan diriku dibanding dirinya sendiri. Seseorang yang rela menjadi yang terakhir hanya supaya aku selalu menjadi yang pertama. Dalam hal apapun. Kapanpun itu.

Boleh kupanggil ia sebagai cinta pertamaku? Seseorang yang mencintaiku tanpa pernah kuminta. Seseorang yang selalu memiliki maaf yang tak terhingga. Seseorang yang selalu berkorban untukku tanpa cela. Seseorang yang kerap merindukanku setiap kali aku mulai menjauh. Seseorang yang membimbingku pulang saat aku mulai tersesat. Seseorang yang tak pernah selesai mendoakan keselamatan dan kebahagiaanku. Seseorang yang benar-benar sempurna.

Boleh aku menyebutnya sebagai cinta pertamaku? Seseorang yang mengajarkanku agar selalu merasa cukup. Seseorang yang kerap mengingatkanku agar selalu bahagia dengan apapun yang ada.

Seseorang yang mencintaiku tanpa tepi…

Seseorang yang aku rela menukar apa saja agar bisa bersamanya selamanya

:

Ibuku.