Istilah hukum perdata pertama kalinya dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 102 UUDS 1950.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.
Adapun menurut Prof Wirjono Projodikoro, S.H , hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang lain dalam masyarakat yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan (pribadi).
Hukum perdata yang termasuk dalam hukum publik yaitu :
hukum perkawinan, hukum perburuhan, dan hukum tanah.
misalnya:
1. hukum perkawinan sifatnya membatasi kebebasan dalam melangsungkan perkawinan dan tidak ada kebebasan untuk membubarkan ikatan ini.
2. hukum perburuhan, campur tangan pemerintah dalam banyak hal, sanksi kepada pengusaha yang memperkerjakan lebih dari jam kerja yang seharusnya, dll.
3. hukum tanah; tentang hak elgendom yang harus dihormati oleh setiap orang, kalau tidak, harus membayar ganti rugi / dituntut pencurian.
Pembagian Hukum Perdata
I. 1. hukum perdata materil
2. hukum perdata formil.
II. 1. hukum perdata tertulis : KUHPerdata
2. hukum perdata tidak tertulis : hukum adat.
III. 1. hukum perdata arti sempit: hukum perdata.
2. hukum perdata arti luas; selain hukum perdata, termasuk juga hukum dagang, hukum kepailitan, hukum perdata adat, hukum perdata islam, hukum perdata internasional, dll.
Hukum Perdata di Indonesia:
Pluralis, yaitu beraneka ragam, kecuali dalam bidang tertentu yang telah di unifikasi.
catatan kuliah hukum perdata, oleh bu Yayu.